top of page
  • Oligo-Admin

Peran Penting MasterPlan dalam Perencanaan Penanganan Sampah Kota di Indonesia

Updated: Sep 23, 2021


Jakarta - Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada tahun 2020, tercipta sebanyak hampir 190.000 ton sampah per hari di Indonesia, atau sekitar 67,8 juta ton timbulan sampah dalam setahun. Bank Dunia bahkan mengatakan bahwa ekosistem pesisir yang penting, seperti mangrove, mengalami pengurangan yang besar. Tak hanya itu, sampah laut juga merugikan negara setiap tahunnya. Dalam laporannya, Bank Dunia mengungkap bahwa kerugian Indonesia akibat sampah laut mencapai 450 juta USD. Jika dikonversikan ke rupiah, angka tersebut sama dengan sekitar Rp6,5 triliun (kurs Rp14.450 per dolar AS).


Di level kebijakan, begitu banyak kebijakan telah dibuat. Namun, perlu adanya suatu terobosan dalam kebijakan nasional yang mendorong dan memudahkan implementasi dan akselerasi di tingkat kepala daerah dalam menjawab tantangan ini. Kebijakan di level nasional perlu secara cermat diinterpretasikan oleh daerah sebagai suatu action plan yang dapat diukur, mudah diimplementasikan, dapat diterima semua pihak, dan berdampak.


Dalam kerangka Paris Agreement dan green economy yang diinginkan oleh Presiden Jokowi, Indonesia berkomitmen mengembangkan penelitian pengelolaan sampah berlandaskan ekonomi sirkular. Selama ini, pelaksanaan pengelolaan sampah dari materi timbulan hingga penanganan final berjalan linear dan dipenuhi tarik kepentingan antar pihak akibat tidak adanya roadmap action plan yang jelas. Dampaknya, implementasinya lambat, jumlah sampah yang menjadi beban lingkungan terus terakumulasi dengan cepat, dan pada akhirnya menghasilkan kerugian negara.


Penanganan Sampah dengan Pendekatan Multi Stakeholder


Tidak dapat dipungkiri, pengelolaan sampah kota harus dilakukan dengan pendekatan multi stakeholder. Penyelesaian pengelolaan sampah kota terbukti tidak bisa dianggap sebagai tugas dan tanggung jawab dari Pemerintah Daerah saja atau satu kementerian teknis seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada praktiknya, penyelesaian sampah perlu melibatkan hampir seluruh kementerian dan lembaga yang ada, serta semua elemen masyarakat.


Meskipun demikian, Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, memiliki peran sentral dalam merancang porsi di mana masing-masing pemangku kepentingan akan berperan:


  1. Berapa banyak sampah yang ditargetkan dapat ditangani oleh satu kelompok masyarakat atau komunitas di hulunya?

  2. Berapa banyak sampah yang perlu ditangani dengan infrastruktur dasar seperti pengangkutan, Bank Sampah, atau TPS 3R dalam sektor menengah?

  3. Berapa banyak sampah yang membutuhkan infrastruktur masif untuk penanganan akhir seperti waste to energy dan TPA yang perlu ditangani oleh sektor hilir?


Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan sederhana di atas membantu para pemangku kepentingan untuk menyadari peran dan posisinya masing-masing, serta memudahkan Pemerintah Daerah dalam merencanakan anggaran untuk mendukung kegiatan-kegiatan tersebut.


Untuk dapat mencapai hasil yang baik, seluruh kegiatan dalam sektor-sektor ini perlu diterapkan secara paralel dan ter-orkestrasi dengan baik, bukan satu per satu atau sekuensial seperti yang terjadi sekarang. Pemerintah Daerah memiliki peran sentral dalam mengawal, mengawasi, dan melakukan fine-tuning dari kebijakan tersebut untuk dapat mencapai target yang diinginkan.


Penentuan peran, porsi, dan target yang jelas inilah yang dapat dijadikan pedoman manajemen persampahan dalam penyelenggaraan urusan persampahan di wilayah dan daerah dalam suatu Master Plan penanganan sampah kota yang menyeluruh. Tanpa ketegasan peran, porsi, dan target ini, maka muncul ketidakselarasan dan tumpang tindih pemahaman antara para pemangku kepentingan di masing-masing sektor yang kontraproduktif terhadap upaya penuntasan masalah persampahan secara menyeluruh.


Salah satu dampak riil yang telah terjadi sebagai akibat dari belum adanya kejelasan ini adalah munculnya anggapan bahwa penanganan sampah di sektor hilir dianggap mengancam atau mengurangi peran kegiatan penanganan sampah di sektor hulu. Pemangku kepentingan akhirnya memperdebatkan tanpa henti mana yang lebih penting diprioritaskan, yang tentunya berdampak pada penggunaan anggaran.


Di samping itu, ada jargon-jargon yang sering kita dengar seperti “sampah menjadi berkah” yang mendorong terbentuknya pendapat publik bahwa pengelolaan sampah dapat diselesaikan apabila publik berpartisipasi dengan memilah-milah sampah sehingga terjadi daur ulang dan menyerahkannya ke pengepul daur ulang. Pada kenyataannya, jumlah sampah yang dapat didaur ulang jumlahnya terbatas, dan secara teknis, daur ulang plastik hanya dapat terjadi 2-3 kali sebelum material tersebut akhirnya juga menjadi beban TPA.


Sejatinya, semua sektor kegiatan adalah penting dan tidak saling menggantikan. Dalam hierarki penanganan sampah reduce, reuse, recycle, recovery dan final disposal, semuanya adalah kegiatan yang memiliki peran yang tidak saling menggantikan. Visi “zero-waste” yang sering dimunculkan pun masih merupakan suatu visi yang belum tercapai di Uni Eropa yang standar pengolahan sampahnya dianggap maju, di mana target pengurangan sampah yang tiba di TPA pun masih terus dikurangi secara gradual dari tahun ke tahun.


Peran Poluter dalam Pengelolaan Sampah


Dalam menyusun Master Plan untuk mencapai penuntasan permasalahan sampah di suatu kota, penyusun seringkali terjebak dalam perkara pemilihan teknologi terapan. Namun, penyusun lupa membahas pertanggungjawaban dari pihak akhir (ultimate beneficiary) yang menikmati manfaat dari kebersihan lingkungan sebagai hasil dari penuntasan permasalahan sampah yang mereka timbulkan, yaitu masyarakat sendiri.


Upaya untuk melibatkan tanggung jawab dari ultimate beneficiary ini adalah backbone atau landasan dari upaya penuntasan sampah. Dalam menyusun kebijakan sampah dalam suatu kota, kita perlu menjawab pertanyaan-pertanyaan sederhana ini dengan realistis untuk suatu target jangka pendek, menengah, dan panjang:


  1. Apakah meningkatkan kesadaran masyarakat sebagai poluter tentang dampak sampah dapat menurunkan timbulan sampah (MSW)? Sebagai pertimbangan: timbulan sampah Uni Eropa berada di rentang 0,76-2,3 kg/orang/hari, timbulan sampah di Amerika 2,3 kg/orang/hari, di Jepang 0,918 kg/orang/hari. Di sisi lain, timbulan sampah di Jakarta adalah 0,85 kg/orang/hari. Kesadaran akan dampak sampah terhadap lingkungan sangatlah tinggi di Uni Eropa dan Jepang. Meskipun demikian, timbulan sampah per kapita di dua wilayah ini lebih tinggi daripada Jakarta yang kesadarannya dianggap rendah. Artinya, kesadaran atas dampak sampah yang tinggi hingga masuk dalam kurikulum edukasi tidak berkorelasi dengan menurunnya timbulan sampah per kapita. Sampah timbul akibat kegiatan ekonomi yang memang dibutuhkan oleh suatu negara, sehingga kegiatan social engineering yang ada di dunia saat ini, bahkan melalui kampanye perubahan gaya hidup dan pembatasan, masih tidak menjamin turunnya timbulan sampah per poluter.

  2. Seberapa banyak dari timbulan sampah yang dapat ditangani sendiri oleh poluter melalui penggunaan kembali dan daur ulang? Artinya, berapa banyak sampah yang ditransfer dari poluter kepada pihak lain untuk menangani sampah tersebut? Tentunya, penanganan sendiri yang dimaksud di sini adalah penanganan yang tidak dilarang oleh undang-undang. Penanganan sendiri seperti membakar sampah di pekarangan atau membuang sampah ke sungai telah dilarang oleh undang-undang. Di lingkungan semi-urban, masyarakat masih memiliki pekarangan yang luas dan dekat dengan peternakan, sehingga penanganan sendiri dapat menjadi lebih efektif. Sisa makanan dapat digunakan sebagai makan ternak atau kompos. Namun, di area urban yang padat di mana semua anggota rumah tangga bekerja di luar rumah, tidak ada kesempatan untuk melakukan pengomposan praktis. Jumlah sampah yang ditransfer dari poluter inilah yang akhirnya merepresentasikan jumlah sampah yang biaya penanganannya perlu dibiayai oleh poluter itu sendiri.


Pertanyaan-pertanyaan sederhana inilah yang perlu kita jawab bersama dalam mengevaluasi kebijakan persampahan saat ini. Dari angka-angka hitungan, jumlah timbulan sampah per orang per hari dan jumlah sampah yang membutuhkan infrastruktur bersama untuk penanganan akan dapat terbaca.


Pertanyaan Berikutnya: Tepatkah Masyarakat sebagai Poluter Mengalihkan Tanggung Jawab Pembiayaan Sampah Seluruhnya ke APBD dan APBN?


Sebagai ilustrasi, dengan timbulan 0,85 kg/orang/hari serta kemampuan memanfaatkan dan mendaur ulang sendiri hingga 0,05 kg/orang/hari, maka jumlah sampah yang ditransfer ke pihak lainnya adalah 0,80 kg/orang/hari. Apabila biaya pengumpulan dan pengelolaan sampah per ton (1.000 kg) adalah Rp2 juta, maka individu yang mentransfer 0,80 kg per hari tersebut wajib bertanggung jawab atas biaya sebesar Rp1.600 per hari, atau Rp48.000 per bulan. Nilai ini jauh lebih murah dari biaya listrik, biaya parkir, dan biaya jalan tol per bulan bagi sebagian masyarakat Jakarta.


Faktanya, dengan 11 juta penduduk, saat ini Jakarta telah membiayai penanganan sampah melalui APBD sebesar Rp2,7 triliun per tahun, atau Rp245.000 per penduduk per tahun, atau Rp20.000 per bulan. Sayangnya, anggaran persampahan yang terbatas ini menghasilkan layanan persampahan yang tidak tuntas. Jakarta termasuk kota yang bersih, sampah telah terkumpulkan dengan baik, tapi sayangnya masyarakat Jakarta masih menumpuk bom waktu di Bantargebang. Di luar Jakarta, situasinya jauh lebih buruk.


Oleh karena itu, untuk mendapatkan pelayanan persampahan yang baik, perlu adanya kesadaran masyarakat bahwa kebersihan dan sampah adalah sebuah pelayanan, sehingga ada biaya yang wajib dibayar atas pelayanan tersebut. Tanpa dilandasi kemauan untuk membayar layanan, yang terjadi adalah pelemparan tanggung jawab dari poluter ke Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Daerah ke pihak-pihak lainnya. Alhasil, implementasi hanyalah menjadi wacana.


Saat ini, beberapa strata masyarakat telah membayar biaya kebersihan melalui RT-RW atau biaya layanan kepada developer atau pengelola hunian. Sayangnya, sebagian besar dari biaya yang ditagihkan ini belum tersalurkan ke APBD. Dampaknya, hingga hari ini retribusi sampah belum mampu secara mandiri membiayai anggaran pengelolaan sampah, apalagi membiayai peningkatan pengelolaan sampah.


Masyarakat Indonesia telah menikmati listrik dan membayar listrik, menikmati air bersih dan membayar layanan air, menikmati layanan jalan tol dan membayar tarif jalan tol. Namun, saat ini sebagian besar masyarakat menikmati kebersihan dan berharap bahwa biaya untuk menyediakan infrastruktur kebersihan adalah kewajiban Pemerintah Indonesia. Master Plan persampahan di suatu kota tentunya juga perlu dilengkapi dengan action plan untuk dapat mengubah situasi ini. Membayar layanan sampah adalah peran utama dari poluter dalam mempertanggungjawabkan dampak kegiatannya.


Peran Industri dalam Menangani Sampah


Jumlah sampah yang akhirnya dihasilkan oleh poluter tidak hanya ditentukan oleh sifat konsumtif dari individu tersebut, tapi juga seberapa banyak material yang digunakan oleh produsen untuk dapat digunakan kembali oleh masing-masing individu. Contohnya, berapa persen dari berat suatu produk merupakan kemasan yang akhirnya membutuhkan penanganan oleh pihak ketiga, dan berapa persen dari kemasan tersebut yang dapat didaur ulang.


Peran utama industri adalah memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dengan mudah bagi masyarakat sehingga poluter dapat memilih produk-produk yang kemasannya memiliki dampak lingkungan yang lebih rendah. Untuk mengerem laju timbulan sampah, industri juga dapat dimandatkan dengan adanya peraturan untuk menurunkan porsi kemasan dan memilih material yang lebih mudah didaur ulang. Itulah mengapa industri juga memiliki peran penting dalam pengolahan sampah.


Perlu disadari bahwa kecuali metal dan gelas, plastik daur ulang pun memiliki keterbatasan. Plastik, yang menjadi permasalahan terbesar saat ini, adalah polimer yang struktur kimianya terdegradasi setiap kali melalui proses daur ulang. Dampaknya, plastik hanya dapat melalui 2-3 kali proses daur ulang sebelum akhirnya menjadi beban di TPA. Di sinilah peran waste-to-energy diperlukan, yaitu di mana plastik, yang notabene merupakan produk turunan minyak fosil, juga dapat dipulihkan (recovery) sebagai bahan bakar untuk memproduksi energi, apapun bentuknya.

Peran Sentral Pemerintah Daerah sebagai Pihak yang Mengorkestrasikan Seluruh Kegiatan Penanganan Sampah

Saat ini, sampah yang tidak dapat ditangani sendiri oleh poluter ditangani oleh pihak pemerintah, masyarakat/komunitas, atau badan usaha. Peran dari pihak-pihak ini dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sehingga proses pengumpulan sampah, kegiatan pengelolaan sampah secara komunal (TPS3R), kegiatan pemulihan sampah menjadi produk-produk lainnya (energy & material recovery), dan pengelolaan limbah akhir (TPA) dapat terjadi dengan baik.


Biaya yang timbul dari kegiatan-kegiatan inilah yang akhirnya perlu dibiayai oleh retribusi sampah dari poluter. Selain peran koordinasi, Pemerintah Daerah juga berperan penting untuk mengumpulkan retribusi dari poluter dan memastikan bahwa retribusi dimanfaatkan untuk sebaik-baiknya membiayai kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memang terbukti mampu menangani sampah secara bertanggung jawab.


Dengan strategi ini, jumlah sampah yang mencapai TPA dari tahun ke tahun akan semakin kecil. Peran Pemerintah Daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas sampah kota berdasarkan peraturan perundang-undangan tidaklah untuk membiayai penanggulangan sampah melalui APBD, melainkan menjalankan koordinasi antara poluter dan pihak-pihak yang terbukti berperan dalam menanggulangi sampah.


Master Plan Persampahan Kota Berlandaskan Kebijakan Strategis Nasional


Pemerintah Indonesia sejatinya telah meletakkan landasan kebijakan pengelolaan sampah dalam Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017. Target nasional penanganan sampah dituangkan dalam Kebijakan Strategis Nasional Pengolahan Sampah 2017-2025 yang mencakup target pengurangan di hulu sebesar 30% dan penanganan di hilir sebesar 70%.


Kebijakan ini kemudian diinterpretasikan dalam kebijakan-kebijakan turunan, di antaranya (a) Peraturan Menteri LHK No. 10|2018, yang menerjemahkan Perpres 97|2017 menjadi kebijakan daerah dan (b) kebijakan untuk mempercepat implementasi pengolahan sampah menjadi listrik di 12 kota, tertuang dalam Peraturan Presiden No. 35|2018 untuk mengatasi daerah-daerah yang sampahnya sudah dianggap darurat.


Namun sepertinya, kebijakan-kebijakan turunan ini belum lengkap karena tingkat pengumpulan sampah di banyak kota di Indonesia masih rendah, terutama di kabupaten yang wilayahnya luas. Tanpa pengumpulan yang baik, upaya penanganan sampah tentunya menghadapi tantangan yang lebih besar. Di sisi lain, kebijakan implementatif yang ada saat ini, yaitu Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018, hanya dapat menyelesaikan 9% dari total proyeksi timbulan sampah karena hanya meliputi 12 kota. Oleh karenanya, diperlukan kebijakan-kebijakan pelengkap lainnya sehingga target nasional dapat dicapai.


Sayangnya, peraturan Menteri LHK No. 10 tahun 2018 menginterpretasikan target nasional dalam Jakstranas sebagai target setiap daerah secara top down. Artinya, setiap daerah diwajibkan mencapai penurunan 30% dan penanganan 70% apapun kondisinya. Target ini tentunya sangat sulit dicapai oleh Pemerintah Daerah yang memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.


Target keseluruhan pengolahan sampah dari seluruh negara yang menjadi bagian dari Uni Eropa adalah mencapai 25% sampah di TPA pada tahun 2025 dan 50% sampah untuk didaur ulang. Proporsi riil dan implementasinya berbeda-beda di masing-masing negara yang menjadi anggota Uni Eropa, sesuai dengan kondisi masing-masing.


Statistik Uni Eropa menunjukkan bahwa di tahun 2018, Swiss, Swedia, Finlandia, dan Luksemburg, tetap menempatkan waste-to-energy untuk menangani ±50% dari sampah yang timbul. Sisanya ditanggulangi dengan kegiatan daur ulang dan penanganan lainnya. Di negara-negara ini, target sampah di TPA menempati porsi yang sangat-sangat kecil, jauh di bawah target Uni Eropa. Sedangkan, terdapat negara seperti Spanyol, Turki, Yunani, Romania, dan Polandia, yang masih menempatkan landfill untuk menangani lebih dari 50% timbulan sampahnya dan menerapkan waste-to-energy recovery dalam porsi yang lebih kecil.


Seperti Uni Eropa, setiap kota atau kabupaten di Indonesia memiliki kondisi dan situasi yang berbeda-beda. Akibatnya, pencapaian target 30%:70% yang secara rigid ditentukan dalam Permen LHK No. 10 tahun 2018 sulit untuk diinterpretasikan menjadi rencana kerja yang lebih realistis. Tanpa fleksibilitas dalam menentukan strategi masing-masing, maka Jakstrada yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah tidak berlandaskan pada suatu strategi atau rencana kerja, melainkan hanya berupa kebijakan-kebijakan turunan yang sulit diimplementasikan.

Apabila Permen LHK ini dapat direvisi untuk menjadi lebih fleksibel, dengan target rencana kerja yang dapat disesuaikan oleh masing-masing daerah, maka setiap kota dan kabupaten dapat menyusun Master Plan persampahan yang memuat strateginya masing-masing, yang mengatur kegiatan di sektor hulu, sektor menengah, dan sektor hilir; rencana kebijakan retribusi; target periodik dan pelaksanaan fungsi koordinasi; dan implementasinya. Pemerintah Provinsi kemudian dapat melakukan peran konsolidasi dan perimbangan dari setiap Master Plan kota dan kabupaten untuk dapat mengejar target nasional dalam Jakstrada.

bottom of page